Hal itu disampaikan Wakapolrestabes Bandung AKBP Gatot Sujono dalam ekspos di Mapolrestabes Bandung Jalan Jawa, Kamis (15/1/2015).
Seperti disebutkan dalam berita sebelumnya, 11 tersangka yaitu DY, M, DR, MG, UR, RJ, EH, HO, DN, AA dan ES.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat melakukan aksinya, modus yang dilakukan DY yaitu berpura-pura melakukan pemasangan dan perbaikan kabel optik. "Padahal pelaku mengambil kabel," katanya.
Biasanya DY Cs melakukan aksi pada sore hari. "Dia bekerjasama dengan para pekerja yang kini jadi tersangka," tutur Gatot.
Motifnya yaitu untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Atas perbuatannya itu para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(tya/ern)