Shelton Thomas Bell (21) mengaku bersalah atas dakwaan berkonspirasi memberikan dukungan material terhadap teroris. Demikian menurut dokumen pengadilan setempat dan dilansir Reuters, Kamis (15/1/2015).
Dalam penyataannya, Bell mengaku telah merekrut seorang remaja untuk bergabung melakukan jihad. Dikatakan pemuda itu, pada September 2012 lalu, dirinya dan remaja tersebut terbang dari Jacksonville, Florida ke Timur Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harus waspada dalam melakukan penyelidikan dan mengadili warga negara Amerika Serikat yang bepergian ke luar negeri untuk membantu teroris," ucap jaksa distrik Florida, Lee Bentley dalam pernyataannya.
Bell dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh pengadilan. Setelah dia menjalani seluruh masa tahanannya, Bell masih harus menjalani pengawasan oleh pihak berwajib untuk seumur hidupnya.
"Vonis yang dijatuhkan lebih lama dari yang saya harapkan," ujar pengacara Bell, Lisa Call sembari menyatakan dirinya belum tahu apakan kliennya akan mengajukan banding.
(nvc/ita)