"Sudah ada penyampaian resmi Bambang Widjojanto, bahwa kita konsentrasi terhadap kasus ini untuk diselesaikan secepat mungkin. Agar supaya tidak menimbulkan terjadi pro dan kontra dan kegaduhan di tengah masyarakat," ujar Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (15/1/2015).
Samad menyatakan KPK adalah lembaga penegak hukum yang tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3). Sehingga seorang tersangka dipastikan akan dibawa ke persidangan untuk diadili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria asal Makassar ini kembali menegaskan bahwa penyidikan kasus rekening gendut yang dilakukan KPK ini, tidak memiliki muatan politis apapun. "Ini hanya semata-mata penegakan hukum. Bukan karena pertimbangan politik," tegas Samad.
(kha/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini