Sejarah kontroversial tergores di negeri ini. Seorang tersangka kasus korupsi ditunjuk presiden dan didukung DPR menjadi Kapolri, salah satu ujung tombak pemberantasan korupsi.
Drama calon Kapolri Komjen Budi Gunawan ini melahirkan kerinduan di masa Presiden SBY. Di masa SBY, tiga menterinya mengumumkan mundur sebagai pejabat publik begitu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Β
Presiden Jokowi dan para pendukung Budi Gunawan berlindung di balik surat Bareskrim Polri tahun 2010 yang menyatakan tak ada transaksi mencurigakan di rekening Budi. Budi bersih.
Status tersangka dari KPK yang terkenal dengan prestasi membawa para koruptor kelas kakap ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan semuanya diputus bersalah alias 100% Conviction Rate, tidak digubris Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Andi Mallarangeng
|
"Sehubungan dengan pengumuman penetapan KPK tentang pencekalan saya kemarin, tanggal 6 Desember, maka saya telah menghadap Bapak Presiden dan mengajukan surat pengunduran diri saya," ucap Andi di Kemenpora pada 7 Desember 2012.
Alasan Andi mundur karena ingin berkonstrasi untuk menghadapi masalah hukumnya. Selain itu, pengajuan pencekalan oleh KPK, dianggap Andi akan mengganggu pelaksanaan tugas Kabinet dan tidak bisa menjalankan tugas secara efektif.
Tak hanya mundur dari Menpora, Andi juga menyatakan mundur dari posisi sekretaris dewan pembina Partai Demokrat. Keputusan Andi Mallarangeng kala itu mendapat sambutan positif dari banyak kalangan.
Presiden SBY menerima dan menyetujui pengunduran diri Andi. SBY memberikan penghormatan pada sikap Andi dan menyebutnya sebagai 'contoh yang baik'.
"Sekaligus saya memberikan penghargaan dan penghormatan atas sikap yang diambil Andi untuk mundur dari Menpora dengan alasan yang disampaikan tadi. Saya kira contoh yang baik atas tangung jawab dari seseorang ketika permasalahan hukum dan manakala masih tetap pada posisinya dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan tugas Kemenpora dan jajaran kabinet," ujar Presiden SBY dalam jumpa pers sebelum salat jumat di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2012).
2. Suryadharma Ali
SDA saat mengundurkan diri ke SBY (Foto: Setpres/ Abror Rizki)
|
"Saya mengatakan bahwa keadaan saya sebagai tersangka mungkin mengganggu pemerintahan. Oleh karena itu saya menyerahkan kembali amanat yang diberikan kepada saya selaku menteri agama kepada Presiden," ujar SDA.
Alasan SDA mundur agar bisa fokus pada permasalahan hukumnya. "Saya harus (mundur-red). Ini kan masalah berat. Masalah berat untuk saya dan keluarganya. Oleh karenanya saya harus fokus menyelesaikan masalah ini," kata SDA kala itu.
Presiden SBY yang menerima pengunduran diri SDA berpesan agar SDA tabah dalam menjalani proses hukum. Menurut SBY, status tersangka bukanlah akhir dari segalanya. Semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
3. Jero Wacik
Jero Wacik (Humas Kemen ESDM)
|
"Benar, Menteri ESDM sudah mengirimkan surat pengunduran diri," kata jubir kepresidenan, Julian A Pasha, di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2014).
"Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri," tambah Julian.
Julian menuturkan, pengumuman pengunduran diri Jero itu disampaikan Presiden dalam sidang kabinet yang tak dihadiri Jero.
Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan oleh KPK. Hasil penyelidikan Jero diduga menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara Rp 9,9 miliar. Jero dijerat dengan pasal 12 huruf e juncto pasal 23 juncto pasal 421 KUHP.