"Kasus perjudian ini memang menjadi atensi Pak Kapolda, sehingga kita lakukan upaya penindakan terus-menerus untuk memberantas perjudian ini," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan, Kamis (15/1/2015).
Tersangka ditangkap di Jl Delta Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Rabu (14/1) malam. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 2 buah kalkulator, 2 unit ponsel, 1 bundel rekapan judi, mesin fax dan 1 ATM BCA milik tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia pengakuannya mulai beroperasi sejak 2010," ucap Handik.
Perjudian yang menginduk ke Singapura yang dikelola oleh tersangka ini beromset hingga miliaran rupiah.
"Omset perbulannya rata-rata 24 jutaan per bulan," ujar Handik.
Dihubungi secara terpisah, Panit Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Ridwan R Soplanit mengatakan, tersangka merupakan level bandar.
"Namun di atas dia ada lagi yakni tersangka HS," ungkap Ridwan.
Polisi kemudian mencoba mengembangkan penangkapan MA ini untuk menangkap HS. Namun, saat digerebek di rumahnya di Bogel Mas Indah, Tangerang, tersangka tidak ada di rumahnya.
"Saat ini HS sudah kami tetapkan sebagai DPO," imbuh Ridwan.
(mei/fjp)