Begini Cara Penyelidik Polri Mengusut 'Rekening Gendut' Komjen Budi

Begini Cara Penyelidik Polri Mengusut 'Rekening Gendut' Komjen Budi

Erwin Dariyanto - detikNews
Kamis, 15 Jan 2015 13:03 WIB
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Dia disangka menerima sejumlah gratifikasi yang menyebabkan rekening tabungannya menjadi 'gendut'.

Namun melalui rapat paripurna hari ini Dewan Perwakilan Rakyat dipastikan bakal menyetujui nama Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kepala Kepolisian RI. DPR beralasan penetapan oleh KPK atas status Komjen Budi belum memiliki kekuatan hukum
tetap.

Sementara Komjen Budi berpegang pada surat Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kepada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan yang dikirim pada 18 Juni 2010 lalu. Surat bernomor B/1538/VI/2010/Bareskrim itu merupakan hasil analisa atas
penyelidikan kasus 'rekening gendut' yang dituduhkan kepada Komjen Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil penyelidikan Bareskrim menyatakan bahwa transaksi di rekening Komjen Budi wajar, dan tidak ada unsur tindak pidana. Seperti apa pengusutan kasus 'rekening gendut' sang jenderal oleh penyelidik Bareskrim?

Bareskrim Polri mulai mengusut rekening Komjen Budi pada 21 Mei 2010, setelah sebelumnya yakni 23 Maret 2010 menerima surat dari PPATK tentang adanya transaksi keuangan mencurigakan di rekening sang jenderal.

Delapan orang diperiksa dalam kasus ini. Mereka adalah Muhammad Herviano Widyatama anak Komjen Budi Gunawan yang menerima pinjaman dari Pacific Blue International Limited (PBIL) sebesar Rp 57 miliar saat berusia 19 tahun.

Ada juga Robert Priantono Bonosusatyo dan LO Stefanus, dua kawan Komjen Budi yang menghubungkan Herviano dengan pihak Pacific Blue International Limited.

Penyelidik juga memeriksa seorang anggota polisi yang juga merupakan staf Komjen Budi, Iie Tiara. Iie mendapat 'mandat' dari Komjen Budi untuk mendamping Herviano dalam menjalankan bisnis pertambangan, perhotelan, investasi surat berharga,
dan penjualan barang antik.

Iie juga yang menyetor uang hasil pinjaman yang diterima secara tunai dari PBIL sebesar Rp 57 miliar ke rekening Komjen Budi pada 2 Agustus 2005.

Selain itu polisi juga meminta keterangan Sintawati, kakak kandung Komjen Budi yang ikut menyetor modal untuk bisnis perhotelan yang dijalankan Herviano.

Pihak lain yang juga diperiksa adalah karyawan Herviano, Ali Ivan dan Yuliana. Seorang mitra bisnis Herviano, Arifin Leo, juga turut dimintai keterangan.

Polisi tidak meminta keterangan pihak Pacific Blue International Limited sebagai pihak yang memberikan kredit kepada Herviano sebesar Rp 57 miliar.

Berdasar hasil pemeriksaan sejumlah saksi tersebut, penyelidik menyimpulkan bahwa tak ada unsur pidana dalam transaksi keuangan di rekening Komjen Budi.

"Bahwa LHA PPATK terkait rekening Irjen Pol Drs Budi Gunawan belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana," bunyi Surat Bareskrim tersebut seperti dikutip detikcom, Kamis (15/1/2015).

Rabu kemarin di Komisi III DPR RI, Komjen Budi Gunawan juga memastikan bahwa semua harta kekayaanya diperoleh secara sah dan bisa dipertanggungjawabkan.



(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads