Disinggungnya foto palsu bermula saat tim Jaksa KPK yang dipimpin Rini Triningsih bolak-balik bertanya soal adanya bukti percakapan komunikasi Akil terkait dengan duit ke rekening CV Ratu Samagat.
Di persidangan, Jaksa menunjukkan isi percakapan BlackBerry Messenger (BBM) yang salah satu percakapannya berisi nomer rekening CV Ratu Samagat, persekutuan komanditer yang jadi bisnis istri Akil, Ratu Rita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akil mengaku tak tahu menahu isi BBM yang dimaksud jaksa. "Saya ngga tahu Pak, itu dari HP siapa, SMS siapa, saya hanya ditunjukkan (foto) itu," ujarnya.
Setelahnya Akil berulang kali menyatakan hal yang sama, tidak mengetahui komunikasi via BBM yang ditanyakan jaksa. "Mana saya tahu Pak. Saya hanya tahu karena baca itu (foto) saja, tapi SMS siapa, dari siapa saya ngga tahu," sambungnya.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa bertanya mengenai 'display name' yang tercantum pada BBM. "Disitu ada nama Saudara," tegas Jaksa.
Akil menyebut 'display name' bisa saja diubah, seperti halnya foto editan. "Kalau soal nama bisa saja dibikin. Sekarang saja foto ketua KPK lagi ciuman sama Puteri Indonesia kan palsu. Bisa beredar dimana-mana," tuturnya.
Mendengar jawaban ini, Hakim Ketua Supriyono langsung memotong perkataan Akil. "Saudara saksi dijawab saja ya. Tapi ga usah dikomentari. Saudara sebagai saksi menerangkan atas pertanyaan apa yang saudara..," ujar Supriyono langsung ditimpali Akil.
"Saya sudah jawab berkali-kali, ditanya tahu ngga-tahu ngga. Kan saya bilang, saya ngga tahu," tegas Akil.
Dalam persidangan, Akil menyebut adanya kerjasama antara Muhtar, pemilik PT Promic Internasional dengan CV Ratu Samagat terkait pembuatan kolam ikan arwana. Perjanjian kontrak dibuat 10 Mei 2013.
"Ada kerjasama Promic dengan Samagat itu ada surat perjanjiannya dan sudah saya buktikan di persidangan. Perjanjian kontraknya tentang pembuatan kolam ikan," jelas Akil.
Akil belakangan mengetahui ada transfer ke rekening CV Ratu Samagat dari Muhtar Ependy. "Total kontrak Rp 3,866 miliar," sebutnya.
Sedangkan dalam dakwaan Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya Masyito, dipaparkan pemberian duit suap Rp 14,145 miliar dan USD 316,700 ke Akil melalui Muhtar Ependy.
Menurut jaksa, pemberian duit melalui Muhtar dilakukan beberapa tahap. Ada yang diserahkan di kediaman Akil di Komplek Liga Mas Jalan Pancoran Indah III Pancoran Jaksel. Adapula yang ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat. Muhtar menurut jaksa memerintahkan pimpinan BPD Kalbar Cabang Jakarta Iwan Sutaryadi untuk mentransfer uang Rp Rp 3,866 miliar.
(fdn/fjp)