Laporan ini dibacakan oleh Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Kamis (15/1/2015). Aziz membacakan rentetan rapat yang sudah dilakukan menuju fit and proper test untuk kedua calon yaitu Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata.
Uji kelayakan dilakukan pada 3-4 Desember 2014. Rapat pleno kemudian dilakukan pada 13 Januari 2015 untuk mendengarkan pandangan fraksi. Hasilnya, Komisi III memutuskan untuk menunda pemilihan.
"Berdasarkan pandangan seluruh fraksi sebagaimana tersebut di atas maka disepakati bahwa proses pemilihan calon pimpinan KPK pengganti Busyro Muqoddas ditunda dan akan dilakukan secera serentak, bersamaan, atau sekaligus dengan 4 pimpinan KPK lainnya," kata Aziz.
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PD Benny K Harman menginterupsi untuk menyatakan keberatan terhadap penundaan itu. Namun saat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan apakah paripurna menyetujui keputusan Komisi III, anggota DPR setuju pemilihan calon pimpinan KPK ditunda.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Anggota FPD Benny K Harman menginterupsi untuk kembali menyampaikan pandangan bahwa FPD ingin pimpinan KPK dipilih secepatnya. Namun hasil itu tidak mempengaruhi hasil paripurna. Taufik kemudian mengetok palu yang menyetujui laporan komisi III.
(imk/trq)