"Menurut pandangan Partai Demokrat, ketentuan dalam UU KPK, lima pimpinan KPK wajib hukumnya untuk dipenuhi, ini adalah mandatory rules," kata Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PD Benny K Harman dalam sidang paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Benny memaparkan, sesuai aturan di Undang-undang, pimpinan KPK harus berjumlah lima orang. Jika jumlah ini tak terpenuhi, maka, menurut Benny yang mengacu ke Undang-undang, KPK tak bisa mengambil keputusan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu kursi pimpinan KPK telah ditinggal Busyro Muqoddas yang masa tugasnya berakhir di awal Desember 2014 lalu. Komisi III lalu memutuskan untuk menunda pemilihan calon pimpinan KPK ke Desember 2015, dengan alasan agar berbarengan dengan pemilihan pimpinan KPK lainnya. Busyro yang kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK, dan Roby Arya Brata, tak perlu mengikuti proses seleksi lagi di Desember 2015.
(imk/tor)