Meski Diloloskan DPR, UU Tak Wajibkan Jokowi Segera Lantik Komjen Budi

Meski Diloloskan DPR, UU Tak Wajibkan Jokowi Segera Lantik Komjen Budi

Hardani Triyoga - detikNews
Kamis, 15 Jan 2015 13:42 WIB
Jakarta -

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Rabu kemarin secara aklamasi menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kepala Kepolisian RI. Hari ini nama Komjen Budi akan disahkan di rapat paripurna DPR untuk selanjutnya diserahkan kembali ke Presiden Joko Widodo.

Nama Komjen Budi sebagai calon Kapolri memicu kontroversi. Apalagi Selasa kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR, Johnny G Plate yakin lolosnya Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri tidak memperburuk citra Presiden Jokowi. Dia menegaskan keputusan Komisi III meloloskan Komjen Budi sebagai calon Kapolri harus dihormati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan sudah uji kelayakan. Semua sudah tahu. DPR lewat prosedur resmi dan ikutin surat usulan dari Presiden," kata Johnny kepada wartawan di gedung DPR RI, Kamis (15/1/2015).

Apabila Presiden Jokowi melantik Komjen Budi, maka untuk pertamakalinya ada pejabat negara yang dilantik dalam status tersangka. Namun, setelah rapat paripurna DPR mengesahkan Komjen Budi sebagai calon kapolri keputusan kini di tangan Presiden Jokowi.

Haruskah Presiden Jokowi melantik Komjen Budi?

Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Kepolisian Negara RI salah satunya mengatur tata cara pengangkatan calon Kapolri. Ketentuan itu diatur di pasal 11 ayat 1 sampai 8.

"Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi pasal 11 ayat 1 UU nomor 2 tahun 2002 seperti dikutip detikcom, Kamis (15/1/2015).

Dalam pasal tersebut tak ada yang mengharuskan Presiden Jokowi segera melantik Komjen Budi meski sudah disetujui oleh DPR. Apabila Presiden menunda pelantikan Komjen Budi sebagai Kapolri, tak ada Undang-undang yang dilanggar.


Berikut ini tata cara pergantian Kapolri menurut pasal 11 UU nomor 2 tahun 2002.

(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.

(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.



(erd/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads