Vonis Mati 2 Gembong Narkoba Diberi Reward BNN, MA: Kami Tak Cari Penghargaan

Indonesia Darurat Narkoba

Vonis Mati 2 Gembong Narkoba Diberi Reward BNN, MA: Kami Tak Cari Penghargaan

- detikNews
Kamis, 15 Jan 2015 10:24 WIB
Jakarta - BNN memberikan plakat penghargaan kepada Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Jawa Barat karena menjatuhkan hukuman mati kepada 2 WN Iran. Hukuman mati dijatuhkan karena kedua terdakwa menjadi anggota sindikat internasional.

Atas penghargaan ini, Mahkamah Agung (MA) menyatakan majelis hakim dalam memutus sama sekali tidak bertujuan mengharapkan penghargaan dari siapa pun.

"Kami tidak mencari penghargaan-penghargaan," kata juru bicara MA, Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Kamis (15/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, MA memahami langkah BNN atas penghargaan itu. Vonis mati ini dijatuhkan kepada Mustofa Moradalivand dan Seyed Hashem, padahal jaksa hanya menuntut keduanya 20 tahun dan 15 tahun penjara. Keduanya ditangkap BNN pada Februari 2014 Pelabuhan Ratu, Jawa Barat. Atas hal ini, BNN pun memberikan apresiasi atas vonis itu.

"Sikap seperti itu (pemberian penghargaan oleh BNN) tidak salah, mungkin putusan sudah sesuai dengan tujuan menuju pembrantasan narkoba," ujar hakim agung itu.

Meski demikian, Suhadi mewanti-wanti bahwa tidak ada niat sedikit pun dari hakim mencari reward, popularitas dan tepuk tangan dari masyarakat. Majelis hakim dalam memutus semata-mata demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Majelis hakim yang mendapat penghargaan dari BNN yaitu Tafsir Sembiring, Jan Oktavianus dan AA Oka B Gocara.

"Memang tugasnya hakim melakukan proses peradilan," pungkas Suhadi.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads