Atas penghargaan ini, Mahkamah Agung (MA) menyatakan majelis hakim dalam memutus sama sekali tidak bertujuan mengharapkan penghargaan dari siapa pun.
"Kami tidak mencari penghargaan-penghargaan," kata juru bicara MA, Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Kamis (15/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sikap seperti itu (pemberian penghargaan oleh BNN) tidak salah, mungkin putusan sudah sesuai dengan tujuan menuju pembrantasan narkoba," ujar hakim agung itu.
Meski demikian, Suhadi mewanti-wanti bahwa tidak ada niat sedikit pun dari hakim mencari reward, popularitas dan tepuk tangan dari masyarakat. Majelis hakim dalam memutus semata-mata demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Majelis hakim yang mendapat penghargaan dari BNN yaitu Tafsir Sembiring, Jan Oktavianus dan AA Oka B Gocara.
"Memang tugasnya hakim melakukan proses peradilan," pungkas Suhadi.
(asp/try)