Akil Mochtar Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor

Sidang Suap MK

Akil Mochtar Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Kamis, 15 Jan 2015 09:57 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjadi saksi perkara terkait suap pengurusan sengketa Pilkada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini. Akil bersaksi untuk dua persidangan.

"Saya saksi Muhtar Ependy sama Wali Kota Palembang (Romi Herton), dua kali," kata Akil saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (15/1/2015).

Akil yang datang pukul 09.15 WIB, mengaku dalam kondisi sehat. "Alhamdulillah baik," ujarnya. Sedianya Akil menjadi saksi Muhtar Ependy pada persidangan pekan lalu, namun batal karena sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhtar Ependy didakwa menghalangi penyidikan KPK dalam perkara Akil. Muhtar mempengaruhi sejumlah orang dalam penyidikan berkaitan pengurusan suap kepada Akil.

Sedangkan Romi Herton dan istrinya Masyito didakwa menyuap Akil Mochtar saat menjabat hakim Mahkamah Konstitusi. Total suap yang diberikan Rp 14,145 miliar dan USD 316,700 melalui Muhtar Ependy.

Dalam surat dakwaan dipaparkan duit ini terkait dengan permohonan keberatan yang diajukan Romi Herton-Harno Joyo ke MK karena kalah dalam Pilkada Kota Palembang. Pada akhirnya MK memutuskan Romi-Harno memenangkan Pilkada.

Romi Herton dan Masyito didakwa dengan pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dalam perkara suap penanganan sengketa Pilkada di MK, Akil Mochtar dihukum seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI pada 12 November 2014.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads