"Bukan citra Pak Jokowi dong. Saya percaya nggak akan. Itu kan KPK saja yang tetapin (tersangka) dadakan. Coba seminggu sebelum surat usulan Presiden ke DPR ada penetapan, saya rasa enggak masalah," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR, Johnny G Plate di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Dia menegaskan keputusan Komisi III meloloskan Komjen Budi sebagai calon Kapolri harus dihormati. Dengan sembilan fraksi yang mendukung Budi Gunawan, artinya keabsahannya diakui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagipula, masih menurut Johnny, penetapan tersangka ini bukan menjadi jaminan kalau Komjen Budi Gunawan terbukti bersalah. Menurutnya, harus tetap diprioritaskan asas praduga tak bersalah. Kecuali, jika nanti sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Ini kan baru penetapan tersangka. Kalau sudah P-21 atau masuk pengadilan itu lain," katanya.
Dia pun menyebut kalau nanti hasil paripurna memutuskan dukungan kepada Budi Gunawan sebagai Kapolri, maka Presiden Jokowi harus segera melantiknya.
"Kalau paripurna putuskan itu, mau enggak mau Presiden harus lantik," tuturnya.
Presiden Jokowi belum memberi sinyal apakah akan melantik Komjen Budi atau tidak. Presiden menyatakan akan mengambil sikap setelah sidang paripurna DPR menyetujui pencalonan Komjen Budi jadi Kapolri.
(hat/tor)