Eksekusi ini sesuai janji jaksa yang disampaikan oleh kejaksaan pada awal Desember 2014 lalu.
"Begitu datang (salinan putusan), langsung kita eskekusi. Nggak ada perlakuan deskriminatif," kata Kasipenkum Kejati DKI Waluyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
5 Desember 2012
Pada Rabu dini hari, Nikita menganiaya pengunjung lain, Olivia, di Papilon Cafe, Kemang. Akibat penganiayaan ini, Olivia mengalami luka memar di belakang kepala dan pendarahan di mata kiri. Nikita lalu digelandang ke Polda Metro Jaya.
17 Desember 2012
Nikita mulai disidangkan di PN Jaksel. Dalam proses ini, Nikita mendapat pembantaran penahanan dan tidak menghuni sel
20 Maret 2013
Jaksa menuntut Nikita selama 5 bulan penjara
3 April 2013
Nikita membela diri dan minta dibebaskan oleh majelis hakim
17 April 2013
PN Jaksel menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada Nikita. Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Edy dengan anggota Subyantoro dan Soehartono
Permohonan banding ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan menambah hukuman Nikita. Duduk sebagai majelis hakim Syamsul Bachri Bapa Tua, Asli Ginting dan Mochamad Djoko.
16 April 2014
Majelis kasasi dengan ketua Dr Artidjo Alkostar dan anggota majelis yaitu hakim agung Dr Dudu Duswara dan Sri Murwahyuni menolak kasasi Nikita Mirzani
3 Desember 2014
Kejaksaan berjanji akan segera mengeksekusi Nikita, begitu salinan putusan kasasi sampai di tangan jaksa.
"Begitu datang (salinan putusan), langsung kita eskekusi. Nggak ada perlakuan deskriminatif," kata Kasipenkum Kejati DKI Waluyo.
14 Januari 2015
Nikita dijemput tim eksekutor dan dijebloskan ke LP Pondok Bambu, Jakarta Timur
(asp/mpr)