"Penegakkan hukum dengan azas oportunitas bukan azas legalitas. Proses hukum dengan menjunjung tinggi praduga tak bersalah, adil dan tidak melanggar HAM. Aparat hukum tidak boleh zolim dan semena-mena," jelas Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto, Kamis (15/1/2015).
Menurut Sisno, hukum semestinya dibuat untuk melindungi segenap bangsa dan digunakan secara berkeadilan dan berperikemanusiaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penegakkan hukum wajib menjaga wibawa martabat bangsa dan negara, wibawa presiden, Kompolnas, Polri, dan NKRI. Apakah KPK tidak memahami hal tersebut, ada apa dengan KPK?" tutup dia.
(ndr/mad)