"Saya melihat ada kesalahan fatal yang dilakukan dalam proses uji kelayakan di DPR kemarin. Pasalnya, proses klarifikasi hanya mendengarkan sepihak dari Budi Gunawan, tidak ada sama sekali KPK dan PPATK dilibatkan," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Denny Indrayana saat berbincang dengan detikcom, Kamis (15/1/2015).
Menurut Denny, dalam pemilihan Kapolri sebelumnya, KPK dan PPATK selalu dilibatkan. Sebab KPK dan PPATK memiliki data-data yang bisa menjadi bahan pertimbangan bagi DPR untuk uji kelayakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny melihat ada kesengajaan yang dilakukan DPR untuk tidak mendengar PPATK dan KPK. "Ya sepertinya DPR sengaja tidak ingin dengar PPATK dan KPK," tutupnya.
(spt/mpr)