Presiden Direktur AirAsia Indonesia, Sunu Widyatmoko, mengatakan batas waktu pencarian korban dalam suatu bencana atau kecelakaan umumnya tujuh hari sejak kejadian. Namun pihaknya tetap berharap pemerintah melalui Basarnas bisa memperpanjang masa pencarian setelah FDR dan CVR pesawat naas itu bisa diketemukan dan telah berhasil diangkat dari dasar laut.
"Kami masih sangat berharap pemerintah bisa membantu menemukan semua korban. Operasi. pencarian korban secara umum memang dilakukan hingga tujuh hari setelah kecelakaan, namun prinsipnya bisa diperpanjang sesuai kebutuha. Saat ini baru sebagian kecil korban yang bisa ditemukan," ujarnya di Klaten, Rabu (14/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecelakaan QZ8501 ini merupakan kejadian terburuk yang pernah kami dihadapi. Hingga kini sebagian besar penumpang masih belum diketemukan. Kami juga masih kehilangan awak pesawat yang belum ditemukan. Kami berharap bisa berbuat yang terbaik untuk keluarga korban," katanya.
(mbr/mpr)