Humas Kejati Riau, Mukhzan mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Rabu (14/1/2014). Dia menjelaskan, tersangka Firdaus ditangkap tim Kejari Bangkinang, Kampar tadi sore.
"Tersangka ditangkap tim kejari saat menggunakan mobil Honda CRV di Desa Sei Silam Kecamatan XIII Koto Kampar," kata Mukhzan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus merupakan tersangka dari pihak swasta, yakni CV M (sebelumnya disebut Mulya Mandiri redaksi meminta maaf dan meralat-red), yang diduga terlibat dalam korupsi baju koko atau baju muslim para PNS. Firdaus selama ini juga menjabat Bendahara Partai Golkar Kabupaten Kampar.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kejati Riau telah menahan Kepala BKD Pemkab Kampar, Asril Jasda tersangka korupsi baju koko. Korupsi baju ini terjadi pada tahun anggaran 2012 silam dengan nilai proyek mencapai Rp 2,4 miliar.
Proyek baju ini melibatkan sejumlah camat di Kampar dengan nilai proyek baju antara Rp80 juta sampai Rp200 juta. Proyek baju ini tidak melalui tender tapi penunjukan langsung dengan sitem dipecah-pecah.
Ini akal bulus Pemkab Kampar agar tidak melalui tender. Jaksa mencium kerugian negara mencapai Rp600 juta sampai 800 juta.
(cha/mpr)











































