"Disetujuinya dari DPR, kan dalam Undang-undang itu pemerintah mendapat pertimbangan dari DPR, bukan DPR yang memutuskan siapa jadi Kapolri," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2015).
"Bahwa benar harus ada pertimbangan dari Kompolnas, tapi keputusan akhir tetap dari presiden," kata JK dengan tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena DPR tidak mungkin melakukan tes 2 orang sekaligus, jadi kita kaji (kasus hukum)," kata JK.
JK mengatakan, status Budi Gunawan sendiri masih menjadi tersangka dan belum menjadi terdakwa sehingga proses selekesi dapat terus berjalan. "Kan masih tersangka, kalau sudah, ya tentu ada proses hukumnya," ucapnya.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan segera membentuk tim untuk mempelajari kasus hukum yang menimpa Budi Gunawan. Namun JK menolak membocorkan siapa saja yang berada dalam tim tersebut. "(Dari) pemerintah, masa mau dibilang semua," kata JK.
(fiq/bar)