Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Istining Kadariswati. Terdakwa sudah duduk di kursi pesakitan. Namun saat hakim meminta JPU Anne S untuk membacakan surat tuntutannya, JPU mengatakan pihaknya meminta sidang ditunda karena berkas tuntutan belum siap.
"Mohon maaf majelis hakim saya mohon sidang ditunda karena belum siap," ujar Jaksa di Ruang V PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti jangan ditunda-tunda lagi ya. Memakan waktu karena kasus yang ditangani banyak. Sidang dilanjutkan minggu depan," ujar Majelis Hakim.
Sementara itu dari pihak penasehat hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk pengalihan tahanan.
"Kami meminta untuk pengalihan tahanan dikarenakan terdakwa sedang mempersiapkan tugas akhir," ujarnya kepada Majelis Hakim.
Namun karena pengajuan dilakukan di luar persidangan, hal itu tidak diterima oleh majelis hakim.
"Karena mengajukannya di luar persidangan saya tidak bisa menanggapi sekarang. Pada faktanya saya baru terima hari ini di dalam persidangan dan akan dimusyawarahkan terlebih dahulu," ujar hakim.
Sidang dilanjutkan Rabu (21/1/2015) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. MAF dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Mei 2014 silam. Di kosan MAF, RA dipukuli di bagian kepalanya. Mereka sempat terlibat percekcokan sebelumnya. Akhirnya RA melaporkan kasus ini ke polisi.
(avi/ern)