CVR Bagus, KNKT Sudah Dengarkan Percakapan Terakhir Awak AirAsia

CVR Bagus, KNKT Sudah Dengarkan Percakapan Terakhir Awak AirAsia

- detikNews
Rabu, 14 Jan 2015 17:36 WIB
Jakarta - ‎Proses download rekaman suara kokpit atau CVR dari AirAsia QZ8501 telah selesai. Investigator langsung mendengarkan rekaman suara percakapan terakhir awak pesawat nahas tersebut.

"Pukul 15.30 WIB, tim sudah memproses CVR dan sudah bisa didengarkan oleh tim investigasi," kata Kepala Sub Komite Penyelidikan Kecelakaan Transportasi Udara, Masruri, di kantor KNKT, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2015).

Masruri menyatakan kualitas suara rekaman area kokpit, percakapan antar pilot, pilot dengan ATC dan pengumuman kru kabin ke penumpang itu bagus sehingga mempermudah investigator untuk melakukan proses transkrip.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kualitasnya bagus. Begitu juga FDR, kualitasnya bagus. Kita sudah memulai memvalidasi data-data yang ada untuk kemudian melakukan analisis," ujar Masruri.

Investigator yang mendengarkan rekaman tersebut adalah 2 pilot senior yakni Ertata Lananggalih dan Santoso Sayogo. Mereka juga yang ditunjuk untuk melakukan proses transkrip.

"Selanjutnya transkrip, sinkronisasi CVR-FDR dan analisis untuk bisa memberikan gambaran-gambaran mulai dari terbang sampai kejadian. Setelah di-download, ada 2 pilot senior kami untuk mendengarkan," ucap Masruri.

‎Dengan demikian, Masruri memperkirakan penyelidikan QZ8501 bisa mencapai tahap laporan akhir lebih cepat dari batas maksimum yakni 1 tahun. Ia juga menegaskan tak ada kesulitan dalam proses validasi suara dalam rekaman tersebut.

"Insya Allah akan lebih cepat, artinya tidak ada kesulitan berarti. Mudah-mudahan dalam validasi bisa berjalan dengan baik. Kualitasnya bagus sehingga kesulitan validasi itu kecil," ujar Masruri.

‎Sementara Ketua Tim Investigasi QZ8501, Prof Marjono, menyatakan investigator yang mendengarkan rekaman tersebut tak diperkenankan membicarakan material rekaman kepada pihak luar. Begitu pula dengan rekaman atau transkripnya yang juga dilarang didengarkan atau diperlihatkan pada publik.

"‎Investigator tidak boleh membicarakannya keluar, bahkan yang mendengarkan itu harus tanda tangan pernyataan bahwa tidak akan menyiarkan, sesuai protokol," ujar Marjono di lokasi yang sama.

(vid/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads