Dukung Komjen Budi, Gerindra Samakan dengan Kasus Bibit-Chandra

Dukung Komjen Budi, Gerindra Samakan dengan Kasus Bibit-Chandra

- detikNews
Rabu, 14 Jan 2015 16:48 WIB
Jakarta - Fraksi Gerindra DPR menyetujui Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri. Ada 6 pernyataan politik yang mengiringi persetujuan itu.

"Apabila di kemudian hari Pengadilan Tipikor menyatakan Budi Gunawan bersalah, maka hal ini merupakan wilayah hukum lain yang tidak terkait dengan kewenangan DPR," bunyi salah satu poin persetujuan Fraksi Gerindra DPR yang ditunjukkan oleh Wakil Ketua Komisi III dari Gerindra Desmon J Mahesa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Gerindra menyamakan posisi kasus Budi dengan Bibit-Chandra dahulu. Namun patut diingat Bibit-Chandra saat menjadi tersangka non aktif dari pimpinan KPK. Keduanya malah sempat digantikan pimpinan sementara yang ditunjuk Presiden SBY saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 6 pernyataan lengkap Fraksi Gerindra:

β€Ž1. Mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK atas kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Komjen Budi Gunawan secara konsisten dan berkelanjutan untuk memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan. Karena selama belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus tetap dianggap sebagai tidak bersalah. Karena sesuai dengan adagium 'Lebih baik melepas 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah'.

2. Tetap melanjutkan proses pemberian persetujuan atau penolakan atas calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mengingat bahwa Presiden Joko Widodo tidak menarik surat pencalonan Komjen Budi Gunawan.

3. Dilihat dari sisi visi dan misi calon Kapolri saat dilakukan fit and proper test kepada yang bersangkutan, maka pimpinan fraksi Partai Gerindra DPR RI berpendapat bahwa Komjen Budi Gunawan layak ditetapkan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.

4. Persetujuan ini bukan berarti Fraksi Partai Gerindra DPR tidak sensitif terhadap status tersangka yang ditetapkan oleh KPK, tetapi melihatnya dari sisi kepastian hukum dan asas praduga tak bersalah.

5. Kita tentu masih ingat bahwa Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah pernah memimpin KPK saat berstatus sebagai tersangka, terlepas dari tepat atau tidaknya proses penetapan status tersangka dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

6. Apabila di kemudian hari Pengadilan Tipikor menyatakan Budi Gunawan bersalah, maka hal ini merupakan wilayah hukum lain yang tidak terkait dengan kewenangan DPR dalam hal memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden RI.

(trq/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads