Polisi: Berkas Edi Syahputra Sudah P21, Raden Nuh dan Harry Koes P19

Polisi: Berkas Edi Syahputra Sudah P21, Raden Nuh dan Harry Koes P19

- detikNews
Rabu, 14 Jan 2015 16:46 WIB
Jakarta - Kasus pemerasan terhadap petinggi PT Telkom yang melibatkan tersangka Raden Nuh, Edi Syahputra dan Harry Koes, tinggal menunggu proses pengadilan. Berkas tersangka Edi sendiri sudah dinyatakan lengkap, sementara berkas Raden dan Harry dikembalikan ke penyidik (P19).

"Untuk tersangka ES sudah P21 dan sudah tahap 2, hanya saja penahanannya dititipkan di kita," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ranu (14/1/2015).

Sementara, berkas perkara Raden Nuh dan Harry Koes dikembalikan oleh pihak kejaksaan ke penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidik, kata Martinus, saat ini sedang melengkapi kekurangan dalam berkas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik masih melengkapi kekurangan berdasar petunjuk jaksa. Minggu depan mudah-mudahan sudah selesai dan akan dikirimkan lagi ke kejaksaan," ungkapnya.

Sebelumnya, mereka ditangkap atas laporan Abdul Satar dan petinggi PT Telkom atas dugaan pemerasan senilai Rp 50 juta dan Rp 358 juta. Namun, Raden Nuh Cs saat itu membantah melakukan pemerasan. Uang tersebut, menurut Raden Nuh Cs adalah uang untuk pemasangan iklan PT Telkom di media online Asatunews yang dikelola oleh kakak-beradik, Raden Nuh dan Edi.

Raden Nuh sendiri diketahui sebagai salah satu admin akun Twitter TrioMacan2000. Semasa aktif, akun tersebut sering mencuitkan kasus-kasus yang melibatkan pejabat negara, public figure dan tokoh ternama.

(mei/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads