Ingat! Airlines Dilarang Jual Tiket Sebelum Izin Terbang Keluar

Ingat! Airlines Dilarang Jual Tiket Sebelum Izin Terbang Keluar

- detikNews
Rabu, 14 Jan 2015 16:39 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menata sistem perizinan untuk maskapai penerbangan. Dalam aturan baru tentang permohonan izin rute terbang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan maskapai penerbangan tak menjual tiket murah sebelum izin keluar.

"Badan usaha angkutan udara dilarang melakukan penjualan tiket sebelum izin rute penerbangan diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Udara," demikian instruksi Menhub Ignasius Jonan.

Hal itu disampaikan Menhub Jonan dalam suratnya kepada 22 maskapai dalam negeri pada 23 Desember 2014 lalu seperti dilansir dari laman Kemenhub, Rabu (14/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menhub Jonan, masih dalam suratnya, menyatakan pemberian izin rute dan/atau penambahan kapasitas angkutan udara oleh badan usaha angkutan udara diberikan 4 (empat) hari kerja setelah permohonan diajukan secara lengkap dan memenuhi persyaratan, serta rute tersebut merupakan rute dalam lampiran izin usaha yang dimiliki.

Maskapai penerbangan juga dapat mengajukan extra flight alias rute di luar rute dalam lampiran izin usaha setelah maskapai penerbangan tersebut menyampaikan rencana usaha (business plan) terkait rute yang diajukan sesuai ketentuan KM 25 tahun 2008. Direktur Jenderal Perhubungan Udara memberikan izin persetujuan atau penolakan selambat-lambatnya 15 hari kerja setelah permohonan tersebut diterima secara lengkap.

Maskapai yang akan menyampaikan permohonan izin rute, penambahan kapasitas angkutan udara dan/atau penambahan rute di luar lampiran izin usaha, diminta agar mengajukan permohonan secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads