"Badan usaha angkutan udara dilarang melakukan penjualan tiket sebelum izin rute penerbangan diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Udara," demikian instruksi Menhub Ignasius Jonan.
Hal itu disampaikan Menhub Jonan dalam suratnya kepada 22 maskapai dalam negeri pada 23 Desember 2014 lalu seperti dilansir dari laman Kemenhub, Rabu (14/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maskapai penerbangan juga dapat mengajukan extra flight alias rute di luar rute dalam lampiran izin usaha setelah maskapai penerbangan tersebut menyampaikan rencana usaha (business plan) terkait rute yang diajukan sesuai ketentuan KM 25 tahun 2008. Direktur Jenderal Perhubungan Udara memberikan izin persetujuan atau penolakan selambat-lambatnya 15 hari kerja setelah permohonan tersebut diterima secara lengkap.
Maskapai yang akan menyampaikan permohonan izin rute, penambahan kapasitas angkutan udara dan/atau penambahan rute di luar lampiran izin usaha, diminta agar mengajukan permohonan secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(nwk/nrl)