"ββKemarin kan sudah melalui jalan preventif dan persuasif. Nanti tanggal 18 (Januari) akan langsung kita tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin usai bertemu Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (14/1/2015).
Menurut dia, pelanggar bisa dikenai denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan. "βBisa dikenakan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau 2 bulan kurungan. Ini akan ditetapkan maksimal," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan itu, Risyapudin menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta menyiapkan rambu lalu lintas penunjuk larangan pemotor dan kesiapan armada bus untuk warga. "Sebelum penindakan, rambu-rambu harus dilengkapi dulu," kata dia.
(mei/aan)