Priit! Pemotor Melintas di MH Thamrin Didenda Rp 500 Ribu Mulai 18 Januari

Priit! Pemotor Melintas di MH Thamrin Didenda Rp 500 Ribu Mulai 18 Januari

- detikNews
Rabu, 14 Jan 2015 16:39 WIB
Jakarta - Pelanggar motor yang menerobos Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat akan ditilang dan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu. Aturan itu resmi berlaku pada Minggu 18 Januari 2015.

"β€Žβ€ŽKemarin kan sudah melalui jalan preventif dan persuasif. Nanti tanggal 18 (Januari) akan langsung kita tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin usai bertemu Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (14/1/2015).

Menurut dia, pelanggar bisa dikenai denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan. "β€ŽBisa dikenakan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau 2 bulan kurungan. Ini akan ditetapkan maksimal," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Risyapudin tidak menutup kemungkinan adanya sidang di tempat bagi para pengendara motor. Pihak polisi akan menyediakan tempat kecil dengan jaksa pengadilan yang bisa langsung menyidang para pelanggar. "Sidang di tempat bisa untuk memudahkan. Kita bisa sediakan terminal justice system. Tapi kalau mau sidang di wilayah masing-masih ya kita serahkan," pungkasnya.β€Ž

Dalam pertemuan itu, Risyapudin menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta menyiapkan rambu lalu lintas penunjuk larangan pemotor dan kesiapan armada bus untuk warga. "Sebelum penindakan, rambu-rambu harus dilengkapi dulu," kata dia.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads