"Ya saya berasumsi tidak diubah. Asumsi saya tidak diubah, karena presiden dalam membuat surat itu sudah melalui pertimbangan, dengan pertimbangan sudah matang," kata Aziz usai uji kelayakan calon Kapolri di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Melantik atau tidak calon Kapolri yang sudah disetujui DPR sepenuhnya menjadi kewenangan presiden. Aziz pun enggan berandai-andai terkait kemungkinan Jokowi bakal memberikan usulan calon Kapolri baru pengganti Komjen Budi Gunawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalaupun Jokowi mengajukan surat baru, masih menurut Aziz, harus melalui tahapan dari awal. Sehingga diperlukan waktu yang cukup panjang.
"Ya nanti kalau presiden ajukan, surat yang baru itukan harus melalui paripurna, kan begitu. Harus melalui badan musyawarah lagi, harus melalui proses pleno lagi. Kan ada tahapannya, tidak bisa langsung diproses tanpa mekanisme yang ada di DPR," katanya.
(van/try)