"Hari ini diperiksa oleh penyidik," kata Direktur Tipidkor Brigjen Ahmad Wiyagus membenarkan rencana pemeriksaan tersebut, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (14/1/2014y.
Rusli, kata Wiyagus, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,9 milyar. Namun, hingga pukul 14.30 WIB, belum diketahui apakah Rusli memenuhi panggilan yang dilayangkan Bareskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik menemukan adanya dugaan penggelembungan harga dari proyek tersebut. Dalam pengadaan alkes tersebut juga ditemukan markup sebesar Rp1,9 miliar.
Meski pekerjaan belum semuanya selesai, tersangka sudah mencairkan 100 persen dana proyek tersebut.
(ahy/bar)