Pelantikan yang dipimpin Gubernur Gatot Pujo Nugroho itu berlangsung di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan. Tampak hadir dalam kesempatan itu para pejabat pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.
Hasban Ritonga ditunjuk sebagai Sekda berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) No 214/M/2014 per tanggal 29 Desember 2014. Dia menggantikan Nurdin Lubis yang memasuki masa pensiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati berstatus terdakwa, namun Ritonga menyatakan akan dapat bekerja dengan optimal. Dia menyatakan akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sungguh-sungguh. Dia menilai, kasus hukum yang melekat padanya tidak akan menjadi masalah.
"Tidak akan ada masalah, lagi pula sekarang ini sudah masuk tahap sidang-sidang," kata Hasban.
Sementara Gubernur Gatot menyatakan, pelantikan yang dilakukan hari ini sudah melalui berbagai pertimbangan. Dia mengaku hanya mengamankan kebijakan presiden, dan aspek hukum sudah dibicarakan dengan pejabat kementerian terkait.
"Kita sudah konsultasi ke Jakarta, ke kementerian terkait. Saya mengamankan kebijakan presiden," kata Gatot.
Hasban Ritonga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan sirkuit Jalan Pancing, Medan. Saat itu yang bersangkutan menjabat Asisten Administrasi Umum dan Aset Setda Provinsi Sumut. Kasusnya masih berlangsung di Pengadilan Negeri, Medan.
(rul/try)