Gara-gara Rp 300 Ribu, Tukang Tato Bunuh Petugas Tiket Kereta di Jakbar

Gara-gara Rp 300 Ribu, Tukang Tato Bunuh Petugas Tiket Kereta di Jakbar

- detikNews
Rabu, 14 Jan 2015 15:23 WIB
Pelaku AA (Foto:Yudhistira/detikcom)
Jakarta - AA (24) tega menghabisi nyawa temannya sendiri Junianto (30) hanya karena uang Rp 300 ribu. AA kesal karena Junianto ingkar janji untuk memberikan pinjaman uang guna keperluan berobat sang istri.

AA merupakan tukang tato temporer yang biasa beroperasi di kawasan Fatahilah, Jakarta Barat. Sementara Junianto bekerja sebagai penjaga tiket kereta api di Stasiun Jakarta Kota.

Pembunuhan ini terjadi pada Minggu (21/12/2014) pukul 19.00 WIB di kosan korban di Jalan Lada Dalam no 149 Rt 05/06 Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku datang ke kosan korban ingin meminjam uang Rp 300 ribu untuk berobat istrinya yang pendarahan," kata Kapolsek Taman Sari AKBP Afrisal yang didampingi Kanit Reskrim Kompol Ferio Sano Ginting dan Wakasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Selamet dalam jumpa pers di Polsek Taman Sari, Jl Blustru no 1 Jakarta Barat, Rabu (14/1/2015). Pelaku diperlihatkan kepada jurnalis. Dia memakai baju tahanan warna biru dan penutup wajah warna hitam.

Korban berjanji akan meminjamkan uang dan meminta pelaku ke rumahnya. Korban mengajak pelaku ke kamarnya. AA sudah tiga kali diajak korban yang menurut polisi untuk 'urusan pribadi', namun uang yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

"Selama dijanjikan ini Junianto mengajak AA ke kamarnya sebanyak 3 kali. Ternyata korban tak menepati janji. Pelaku kesal dan membunuh korban," ucap Afrisal.

Pelaku menusukkan benda tajam ke punggung korban dan menjeret leher korban hingga tewas.

"Hasil visum sementara ada luka lecet di leher korban akibat benda tumpul. Penyebab meninggalnya korban akibat jeratan pada leher sehingga membuat korban mati lemas," jelasnya.

Setelah membunuh, pelaku mencuri motor dan melarikan diri ke Bandung. Motor korban dijual seharga Rp 1,5 juta. Pelaku juga mengajak teman wanitanya ke Bandung, dari sana keduanya pergi ke Kuta, Bali.

"Pelaku berhasil diamankan di Jalan Nyiur Hijau, Kuta. Dia dijerat pasal 338 KUHP dengan hukumannya 20 tahun penjara maksimal seumur hidup," ucap Afrisal.

Kini pelaku harus mendekam di tahanan Polsek Taman Sari, sementara teman wanitanya ikut diamankan untuk menjadi saksi.


(slm/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads