KPK: Penghulu Dapat Uang Transport, Jangan Mau Diminta Bayaran Tambahan!

KPK: Penghulu Dapat Uang Transport, Jangan Mau Diminta Bayaran Tambahan!

- detikNews
Rabu, 14 Jan 2015 15:20 WIB
Jakarta - Kemenag sudah mengeluarkan peraturan bahwa penghulu sudah mendapatkan uang transport. Oleh karena itu, KPK mewanti-wanti agar masyarakat jangan mau saat dimintai uang tambahan oleh penghulu.

"Penghulu sekarang sudah dapat honor dan uang transport yang sangat besaโ€Žr," kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015).

Giri menjelaskan, Kemenag sudah menerapkan peraturan bahwa menikah di KUA tidak dikenakan biaya. Sementara jika pernikahan digelar di luar KUA, dikenakan biaya Rp 600 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tarifnya Rp 600 ribu, 90 persen balik ke KUA dan ke penghulu. Penghulu sekitar Rp 125-400 ribu," jelas Giri.

Untuk itu, KPK mengimbau penghulu tidak lagi menerima pemberian selain honor yang didapat dari KUA. Jika penghulu masih menerima pemberian lain, maka itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.

"Jangan ada bayaran lain. Jika ada itu gratifikasi dan suap, masuk ke ranah pidana," tegas Giri.

(kha/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads