"Penghulu sekarang sudah dapat honor dan uang transport yang sangat besaโr," kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015).
Giri menjelaskan, Kemenag sudah menerapkan peraturan bahwa menikah di KUA tidak dikenakan biaya. Sementara jika pernikahan digelar di luar KUA, dikenakan biaya Rp 600 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, KPK mengimbau penghulu tidak lagi menerima pemberian selain honor yang didapat dari KUA. Jika penghulu masih menerima pemberian lain, maka itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.
"Jangan ada bayaran lain. Jika ada itu gratifikasi dan suap, masuk ke ranah pidana," tegas Giri.
(kha/bar)