Keterangan ini disampaikan Manajer Proyek Kerjasama Operasi (KSO) PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya untuk proyek Hambalang, Purwadi Hendro Pratomo. Menurutnya, kenaikan nilai kontrak Rp 50 miliar dari angka kesepakatan awal Rp 245 miliar merupakan perintah Kepala Divisi Konstruksi I PT AK saat itu, Teuku Bagus M Noor.
"Ada instruksi dari atasan kami menjadi ditambah Rp 50 miliar. Totalnya jadi Rp 295 miliar," kata Purwadi bersaksi untuk Dirut PT DCL Machfud Suroso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (14/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan dipaparkan PT AK diminta memberikan fee 18 persen sebagai calon pemenang lelang untuk jasa konstruksi. Permintaan fee ini disampaikan tim asistensi proyek Hambalang bentukan Sesmenpora saat itu Wafid Muharam kepada Teuku Bagus M Noor.
Saat itu, Teuku Bagus M Noor menyebut realisasi fee akan diberikan melalui Machfud Suroso yang perusahaannya menjadi subkontraktor dari KSO Adhi-Wika.
Machfud Suroso didakwa memperkaya diri Rp 46,5 miliar dari proyek Hambalang, Bogor. PT DCL ditunjuk KSO Adhi-Wika menjadi subkontrak pekerjaan ME dengan nilai kontrak yang telah digelembungkan yakni Rp 295 miliar ditambah pajak sehingga nilai kontrak Rp 324,500 miliar.
(fdn/aan)