Ketua MK Soal Calon Kapolri Tersangka: Belum Ada Keputusan Pengadilan, Lanjutkan

Ketua MK Soal Calon Kapolri Tersangka: Belum Ada Keputusan Pengadilan, Lanjutkan

- detikNews
Rabu, 14 Jan 2015 13:04 WIB
Jakarta - Ketua MK yang baru saja diambil sumpahnya, Arief Hidayat berpendapat tentang calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menurut Arief, pemilihan Budi masih bisa dilanjutkan. Kenapa?

"Selama belum ada keputusan pengadilan berarti kan belum bersalah. Ya lanjutkan!" ujar Arief sebelum rapat dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/205).

Menurut Arief, bila belum dinyatakan bersalah, Budi harus dijunjung dengan praduga tidak bersalah. Meski demikian, Arief menghargai proses hukum di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita punya azas kepatutan. Kalo azas praduga tak bersalah ya tetap dilanjutkan (pemilihannya)," kata dia.

Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (13/1/2015) kemarin atas kasus transaksi mencurigakan. Meski demikian, anggota DPR komisi III tetap melanjutkan fit and proper test Budi Gunawan dengan alasan untuk menghormati surat Presiden Jokowi kepada DPR.

(nik/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads