"Selama belum ada keputusan pengadilan berarti kan belum bersalah. Ya lanjutkan!" ujar Arief sebelum rapat dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/205).
Menurut Arief, bila belum dinyatakan bersalah, Budi harus dijunjung dengan praduga tidak bersalah. Meski demikian, Arief menghargai proses hukum di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (13/1/2015) kemarin atas kasus transaksi mencurigakan. Meski demikian, anggota DPR komisi III tetap melanjutkan fit and proper test Budi Gunawan dengan alasan untuk menghormati surat Presiden Jokowi kepada DPR.
(nik/nwk)