"KPK hanya menetapkan saya sebagai tersangka hanya berdasarkan hasil penyelidikan, padahal berdasarkan KUHAP penyelidikan itu hanya untuk menetukan ada tidaknya peristiwa pidana," ujar Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015) pukul 09.30 WIB.
"Dengan demikian mengabaikan asa praduga tak bersalah," sambung Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan tentu proses pemeriksaan saksi harus ada kaitannya dengan dua alat bukti tersebut," kata Budi yang mengenakan baju dinas polisi berpangkat bintang tiga ini.
Sampai berita ini diturunkan, Budi masih memberikan penjelasan mengenai status tersangka kasus rekening gendut yang menjeratnya.
(fjr/nrl)