Dinamika 5 Hari Komjen Budi, Jadi Calon Kapolri Lalu Tersangka Korupsi

Dinamika 5 Hari Komjen Budi, Jadi Calon Kapolri Lalu Tersangka Korupsi

- detikNews
Rabu, 14 Jan 2015 07:18 WIB
Dinamika 5 Hari Komjen Budi, Jadi Calon Kapolri Lalu Tersangka Korupsi
Jakarta - Lima hari terakhir ini menjadi dinamika yang naik turun bagi Kalemdikpol Polri Komjen Budi Gunawan. Awalnya dia melambung lantaran menjadi calon tunggal Kapolri, belakangan dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Bukan tidak mungkin status tersangka tersebut nantinya bisa membatalkan pencalonan Komjen Budi sebagai Kapolri. Berikut kronologi dinamika lima hari Komjen Budi yang awal dan akhirnya begitu kontras itu:

Jumat (9/1) petang

Kabar gembira itu datang bagi Komjen Budi. Presiden Jokowi mengajukan namanya sebagai calon tunggal Kapolri.

Jokowi meneken Surat bernomor R-01/Pres/01/2015 tersebut tertanggal 9 Januari 2015. Perihal: pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.

Isinya meminta persetujuan DPR terhadap rencana pemerintah untuk mengangkat Komjen Budi Gunawan Menjadi Kapolri yang baru dan memberhentikan Jenderal Sutarman.

Jumat (9/1) petang

Kabar gembira itu datang bagi Komjen Budi. Presiden Jokowi mengajukan namanya sebagai calon tunggal Kapolri.

Jokowi meneken Surat bernomor R-01/Pres/01/2015 tersebut tertanggal 9 Januari 2015. Perihal: pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.

Isinya meminta persetujuan DPR terhadap rencana pemerintah untuk mengangkat Komjen Budi Gunawan Menjadi Kapolri yang baru dan memberhentikan Jenderal Sutarman.

Sabtu (10/1)-Minggu (11/1)

Muncul pro dan kontra atas penunjukan Komjen Budi sebagai calon tunggal Kapolri. Apalagi KPK menyatakan tidak dilibatkan dalam penunjukan itu.

Pada saat itu, KPK sebetulnya sudah memberikan kode, mengenai posisi Komjen Budi terkait kasus rekening gendut yang tengah diselidiki.Β  "β€ŽYang sudah jadi menteri saja kita tangani kok. Kita tidak akan diskriminasi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers bersama pegiat antikorupsi yang khusus membahas mengenai penunjukan Budi Gunawan.

Selain pegiat antikorupsi, berbagai kalangan juga ikut mengkritisi langkah Presiden Jokowi yang menunjuk Budi. Meski begitu tak sedikit pula yang membela Jokowi.

Sabtu (10/1)-Minggu (11/1)

Muncul pro dan kontra atas penunjukan Komjen Budi sebagai calon tunggal Kapolri. Apalagi KPK menyatakan tidak dilibatkan dalam penunjukan itu.

Pada saat itu, KPK sebetulnya sudah memberikan kode, mengenai posisi Komjen Budi terkait kasus rekening gendut yang tengah diselidiki.Β  "β€ŽYang sudah jadi menteri saja kita tangani kok. Kita tidak akan diskriminasi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers bersama pegiat antikorupsi yang khusus membahas mengenai penunjukan Budi Gunawan.

Selain pegiat antikorupsi, berbagai kalangan juga ikut mengkritisi langkah Presiden Jokowi yang menunjuk Budi. Meski begitu tak sedikit pula yang membela Jokowi.

Senin (12/1)

Surat Jokowi terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri itu kemudian dibacakan dalam sidang paripurna perdana DPR usai reses. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memimpin sidang paripurna Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2014-2015 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2015). Sebelum pidato pembukaan sidang, Fahri membacakan surat yang masuk dari Presiden.

"Surat R-01/pres/01/2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kapolri," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut nomor surat itu di sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2015).

Untuk hal yang tak disetujui, biasanya anggota DPR akan melakukan interupsi di paripurna. Anggota DPR biasanya semangat melancarkan protes di paripurna, sebab rapat itu, apapun agendanya, selalu disorot banyak media.

Namun tak ada interupsi untuk penunjukkan Komjen Budi. Anggota DPR diam, seolah telah memberi restu kepada Jenderal Bintang Tiga yang pencalonannya ditolak oleh ICW itu. Padahal, biasanya kebijakan Presiden Jokowi yang menuai penolakan di publik akan dilahap oleh Koalisi Merah Putih (KMP). Jokowi akan langsung dikritik, diserang habis-habisan.

Senin (12/1)

Surat Jokowi terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri itu kemudian dibacakan dalam sidang paripurna perdana DPR usai reses. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memimpin sidang paripurna Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2014-2015 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2015). Sebelum pidato pembukaan sidang, Fahri membacakan surat yang masuk dari Presiden.

"Surat R-01/pres/01/2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kapolri," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut nomor surat itu di sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2015).

Untuk hal yang tak disetujui, biasanya anggota DPR akan melakukan interupsi di paripurna. Anggota DPR biasanya semangat melancarkan protes di paripurna, sebab rapat itu, apapun agendanya, selalu disorot banyak media.

Namun tak ada interupsi untuk penunjukkan Komjen Budi. Anggota DPR diam, seolah telah memberi restu kepada Jenderal Bintang Tiga yang pencalonannya ditolak oleh ICW itu. Padahal, biasanya kebijakan Presiden Jokowi yang menuai penolakan di publik akan dilahap oleh Koalisi Merah Putih (KMP). Jokowi akan langsung dikritik, diserang habis-habisan.

Selasa (13/1)

'Arah angin' seketika berubah pada hari Selasa-nya. KPK mengumumkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dengan jeratan pasal suap dan gratifikasi. Diduga Budi menerima transfer dari sejumlah pihak saat masih menjabat sebagai Kabiro Pembinaan Karir Polri.

KPK menyatakan, Budi sudah dilabeli tanda merah saat nama jenderal bintang tiga itu diberikan Jokowi bersama para kandidat anggota kabinet, pada Oktober lalu, untuk dilacak rekam jejaknya. Budi mendapat label merah karena berpotensi kuat bisa menjadi tersangka.

Budi yang dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara, menuding KPK bermanuver terkait penetapan tersangka ini. Sedangkan pihak Istana masih belum memberikan tanggapan atas penetapan tersangka si calon tunggal Kapolri ini.

Selasa (13/1)

'Arah angin' seketika berubah pada hari Selasa-nya. KPK mengumumkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dengan jeratan pasal suap dan gratifikasi. Diduga Budi menerima transfer dari sejumlah pihak saat masih menjabat sebagai Kabiro Pembinaan Karir Polri.

KPK menyatakan, Budi sudah dilabeli tanda merah saat nama jenderal bintang tiga itu diberikan Jokowi bersama para kandidat anggota kabinet, pada Oktober lalu, untuk dilacak rekam jejaknya. Budi mendapat label merah karena berpotensi kuat bisa menjadi tersangka.

Budi yang dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara, menuding KPK bermanuver terkait penetapan tersangka ini. Sedangkan pihak Istana masih belum memberikan tanggapan atas penetapan tersangka si calon tunggal Kapolri ini.
Halaman 2 dari 10
(fjr/aws)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads