"Transaksi 2005-2006, nilainya puluhan miliar," jelas Kepala PPATK M Yusuf di Jakarta, Selasa (13/1/2015) lalu. Yusuf menjelaskan, laporan transaksi Budi Gunawan itu dari sejumlah pihak. "Kami tak bisa menyebutkannya," tambah dia.
Pada 19 Agustus 2008, Budi menyerahkan LHKPN sejumlah Rp 4,684 miliar. Jumlah kekayaan itu tentu saja sangat kontras dengan jumlah transaksi yang disampaikan Yusuf di atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peningkatan jumlah harta Budi terlihat dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. Pada tahun 2008, tanah dan bangunan milik Budi senilai Rp 2.744.180.000 sedangkan tahun 2013 senilai Rp 21.543.934.000.
Pada LHKPN yang diserahkan Budi pada 2013, ia menambah sebanyak 24 tanah dan bangunan yang lokasinya tersebar di Subang dan Bogor.
(fjp/fjp)