DPR Diminta Hentikan Fit and Proper Test Komjen Budi Gunawan

DPR Diminta Hentikan Fit and Proper Test Komjen Budi Gunawan

- detikNews
Rabu, 14 Jan 2015 03:19 WIB
Jakarta - KPK telah menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan suap, Selasa (13/1) lalu. Meski demikian Komisi III DPR memastikan pihaknya akan tetap melaksanakan fit and proper test terhadap mantan ajudan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri tersebut.

Menurut politisi Demokrat Ramadhan Pohan, sebaiknya DPR menghentikan saja proses itu karena sudah 'cacat hukum'.

"Jika Jokowi kekeuh ngotot lanjutkan proses pencalonan Kapolri BG (Budi Gunawan) supaya di-fit and proper test oleh parlemen, baiknya DPR tolak saja. Untuk apa dilanjutkan?" kata Ramadhan dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (13/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal sudah jelas-jelas KPK tegaskan nggak fit dan nggak proper. Untuk apa di-test lagi. Secara etika dan mora, fit and proper test ke BG tak bisa dilanjutkan," lanjutnya.

Mantan anggota Komisi II DPR ini mewanti-wanti DPR agar tidak gegabah. Dia menilai justru aneh jika parlemen tetap ngotot melanjutkan proses fit and proper test tersebut.

"Wong sudah tersangka kok oleh KPK. Iya aneh! Mosok Kapolri tersangka," sambung Ramadhan.

"Mereka di Komisi III yang tetap ngotot lanjutkan proses 'cacat etika' pasti diplototi publik. Lihat saja," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi III melakukan pertemuan dengan Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di rumahnya pada Selasa (13/1) sore. Menurut Ketua Komisi III Aziz Syamsudin pertemuan tersebut merupakan awal dari fit and proper test.

"Pertemuan ini salah satu proses fit and proper test sebelum besok dilakukan yang resmi di DPR jam 09 pagi," ujar Aziz di Jalan Duren Tiga Barat VI No 21, Pancoran, Jaksel, Selasa (13/1).

Aziz mengatakan, proses pemilihan tetap berjalan bedasarkan surat yang dikirim oleh Bapak Presiden Jokowi bahwa calon Kapolri Budi Gunawan. "Proses masih terus dilakukan," ujarnya.

(aws/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads