“Kita tetap saja (terbuka untuk islah), kalau pak ARB (Aburizal “Ical” Bakrie) mengatakan tidak mau islah ya terserah beliau. Tapi saya tetap membuka pintu islah yang selebar-lebarnya demi persatuan dan kesatuan yang kami rasa itu lebih penting,” kata Agung.
Hal ini dikatakannya di sela acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kubu Ical menggugat balik Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Senin (12/1/2015). Sementara kubu Agung telah lebih dulu menggugat Ical cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Desember 2014. Pengadilan akan memutus perkara itu dalam 60 hari sejak didaftarkan.
"Kalau bagi saya, kelompok kami, sudah mengambil sikap bahwa tetap terbuka dan membuka diri untuk islah. Jadi kapan pun siap untuk melakukan islah. Kalau ada niatan untuk kembali islah ya silahkan, kalaupun bukan hari ini tapi besok maupun untuk hari-hari ke depan, ya silahkan, kan masih ada waktu 60 hari,” tambahnya.
Agung mengajak agar semua pihak yang berselisih tetap menggunakan kepala dingin meski hati panas. Namun, jika sampai waktu dua bulan setelah pendaftaran ke pengadilan tak ada islah, dia menyerahkannya pada hasil keputusan pengadilan.
“Kecuali bila sampai pada waktunya memang tidak tersedia lagi ruang untuk islah, ya hanya pengadilan. Itu sesuai dengan apa yang diharapkan dan tertulis dalam surat Kemenkumham. Jadi jangan cepat pesimis dan putus asa, mari kita lakukan yang terbaik bagi partai, bangsa dan negara,” sambungnya.
(ros/fjp)