Penjelasan Istana Soal Pengajuan Komjen Budi di Tengah Isu Rekening Gendut

Penjelasan Istana Soal Pengajuan Komjen Budi di Tengah Isu Rekening Gendut

- detikNews
Selasa, 13 Jan 2015 20:26 WIB
Foto: Budi Gunawan di kediamannya (Herianto/detikcom)
Jakarta - Penunjukan Budi Gunawan sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, sejak awal menuai banyak pertanyaan hingga kritik publik. Paling santer adalah isu rekening gendut Budi Gunawan dan belakangan Budi ternyata sudah dapat 'rapot merah' saat penyusunan kabinet. Lalu mengapa tetap diajukan?

"Kami tahu bahwa ada isu-isu tentang rekening gendut dari perwira-perwira tinggi kepolisian termasuk Pak BG tetapi sampai Presiden membuat surat ke DPR tentang pencalonan Pak BG saat itu tidak ada status hukum, tindakan hukum apapun terhadap Pak BG oleh seluruh aparat penegak hukum. Jadi dengan menggunakan asas praduga tak bersalah, Presiden kemudian mencalonkan pak BG," terang Seskab Andi Widjajanto di istana negara, Jakarta, Selasa (12/1/2014).

Andi menjelaskan, selain tidak ada status hukum terhadap Komjen Budi Gunawan, Presiden Jokowi dalam menunjuk calon kaporli juga telah meminta rekomendasi dari Kompolnas. Dan saat itu tidak ada 'warning' dari Kompolnas untuk nama Budi Gunawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kompolnas memberikan nama empat kepada Presiden itu adalah perwira-perwira bintang tiga yang masa jabatannya masih dua tahun ke depan. Presiden juga sudah menerima biodata, CV, track record dari masing-masing calon. Dengan pertimbangan Kompolnas tersebut maka Presiden mencalonkan Pak BG sebagai calon tunggal Kapolri," ujarnya.

Sementara terkait tidak melibatkan KPK dan PPATK dalam pengajuan calon Kapolri, Andi menegaskan bahwa sesuai UU No.2 tahun 2002 tentang kepolisian, tidak ada kewajiban presiden memitna pertimbangan KPK dan PPATK.

"Undang-undang itu yang wajib bagi presiden adalah pertimbangan dari kompolnas," tegas Andi.

"Jadi Presiden sekarang sedang mempertimbangkan tentang proses pencalonan pak BG kedepan ini," imbuhnya pasca penetapan Budi sebagai tersangka rekening gendut.


(bal/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads