"Kami tahu bahwa ada isu-isu tentang rekening gendut dari perwira-perwira tinggi kepolisian termasuk Pak BG tetapi sampai Presiden membuat surat ke DPR tentang pencalonan Pak BG saat itu tidak ada status hukum, tindakan hukum apapun terhadap Pak BG oleh seluruh aparat penegak hukum. Jadi dengan menggunakan asas praduga tak bersalah, Presiden kemudian mencalonkan pak BG," terang Seskab Andi Widjajanto di istana negara, Jakarta, Selasa (12/1/2014).
Andi menjelaskan, selain tidak ada status hukum terhadap Komjen Budi Gunawan, Presiden Jokowi dalam menunjuk calon kaporli juga telah meminta rekomendasi dari Kompolnas. Dan saat itu tidak ada 'warning' dari Kompolnas untuk nama Budi Gunawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait tidak melibatkan KPK dan PPATK dalam pengajuan calon Kapolri, Andi menegaskan bahwa sesuai UU No.2 tahun 2002 tentang kepolisian, tidak ada kewajiban presiden memitna pertimbangan KPK dan PPATK.
"Undang-undang itu yang wajib bagi presiden adalah pertimbangan dari kompolnas," tegas Andi.
"Jadi Presiden sekarang sedang mempertimbangkan tentang proses pencalonan pak BG kedepan ini," imbuhnya pasca penetapan Budi sebagai tersangka rekening gendut.
(bal/fjr)