"Jadi, bukan ujug-ujug kita tetapkan tersangka, bukan karena ada kepentingan politik. Karena KPK bukan lembaga politik, polisi juga bukan lembaga politik," tegas Samad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Menurut dia, Polri, Kejaksaan, bahkan juga KPK merupakan lembaga penegakan hukum yang tidak bisa diintervensi kekuatan politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samad mengatakan, kasus yang menjerat Budi Gunawan mulai bergulir 2010 dari laporan pengaduan masyarakat. Tindaklanjut yang dilakukan adalah pengumpulah bahan dan keterangan.
"Kemudian setelah investigasi penyelidikan pendahuluan, maka 2014 bulan 6 atau 7 kita tingkatkan statusnya ke tahap penyelidikan, dan kita temukan lebih dua alat bukti dan temukan juga peristiwa pidana," tegas Samad.
Pernyataan Samad ini membantah tudingan dari Komjen Budi yang menyatakan ada manuver di balik penetapan tersangka ini. "Kalau memang itu kenapa baru sekarang pada saat pencalonan Kapolri. Banyak sekali kepentingannya. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bapak Ibu sekalian. Kami tidak ingin ada yang berlaku semena-mena menzalimi orang lain," ujar Budi.
(ahy/fjp)