Komjen Budi Tersangka, PPATK: Yang Menerima dan Menyembunyikan Bisa Kena

Komjen Budi Tersangka, PPATK: Yang Menerima dan Menyembunyikan Bisa Kena

- detikNews
Selasa, 13 Jan 2015 19:06 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan data transaksi tak wajar di rekening Komjen Budi Gunawan. Transaksinya mencapai puluhan miliar rupiah pada 2005-2006. Kini KPK sudah menetapkan Budi sebagai tersangka terkait dugaan korupsi.

Namun menurut Kepala PPATK M Yusuf, pengusutan soal kasus Budi nanti bisa saja mengenai pihak lain.

"Yang menerima dan menyembunyikan bisa kena," kata Kepala PPATK M Yusuf, Selasa (13/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak pemberi juga bisa dijerat KPK bila ada terindikasi suap. "Biarkan KPK mendalami," urai dia.

Yusuf juga menegaskan, PPATK sudah menyetor data ini ke Polri pada 2010 lalu namun hasil penyelidikan Polri tak menemukan pidana. Pada Agustus 2014 KPK menemui PPATK dan meminta data lengkap.

"KPK sudah punya pijakan berdasarkan LHKPN," tutup Yusuf.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads