Namun menurut Kepala PPATK M Yusuf, pengusutan soal kasus Budi nanti bisa saja mengenai pihak lain.
"Yang menerima dan menyembunyikan bisa kena," kata Kepala PPATK M Yusuf, Selasa (13/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf juga menegaskan, PPATK sudah menyetor data ini ke Polri pada 2010 lalu namun hasil penyelidikan Polri tak menemukan pidana. Pada Agustus 2014 KPK menemui PPATK dan meminta data lengkap.
"KPK sudah punya pijakan berdasarkan LHKPN," tutup Yusuf.
(ndr/mad)