Menkopolhukam: Apabila Budi Gunawan Diganti, Masih Ada 8 Nama

Menkopolhukam: Apabila Budi Gunawan Diganti, Masih Ada 8 Nama

- detikNews
Selasa, 13 Jan 2015 18:58 WIB
Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari KPK perihal penetapan status tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan yang merupakan calon tunggal Kapolri lantaran dugaan kasus korupsi. Menkopolhukam Tedjo Edy Purdjiatno mengatakan pihaknya masih memiliki 8 nama calon yang bisa menjadi bahan pertimbangan Presiden Joko Widodo.

"Pengajuan kita ada 9 nama. Apabila Kapolri diganti, masih ada 9 itu. 8 Nama tadi di luar Budi Gunawan kita ajukan kepada presiden," ujar Tedjo di Kantor Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2015).

"Kita sudah melakukan seleksi dan menyerahkannya kepada presiden. Semua persyaratan bersih, clear, tidak ada masalah dan ada surat tertulis dari Kapolri bahwa namanya (Budi Gunawan) clear," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, Tedjo enggan berkomentar banyak soal penetapan tersangka Budi Gunawan. Dia memilih menunggu bagaimana sikap DPR.

"Kita menunggu. Apabila DPR mengembalikan kepada pemerintah, kita akan beri rekomendasi kepada presiden," terang Tedjo.

Lantas apakah memungkinkan nama calon Kapolri bisa berubah lagi?

"Semua mungkin. Keinginan presiden adalah mengadakan reformasi. Asas praduga tak bersalah tetap Kompolnas pegang. Rekomendasi ini (menunggu keputusan DPR) akan sesegera mungkin diserahkan kepada Presiden. (Mungkin) Malam ini," tutupnya.

(aws/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads