"Sekarang saya masih di jalan. Setibanya di Bogor, saya akan langsung ke Polresta untuk mengadukan (melapor) hal ini," kata Bima kepada detikcom, Selasa (13/1/2015).
Saat dihubungi, Bima mengaku dalam perjalanan dari Bandung ke Bogor. "Terkait laporannya seperti apa, biar nanti pihak kepolisian yang menentukan. Pasalnya apa, saya pihak kepolisian yang lebih tahu," imbuh Bima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk internal Pemkot (Bogor), ini juga harus jadi pelajaran," tambahnya.
Bima menangkap tangan seorang perempuan bernama Lilis dengan uang Rp 5 juta di kantor BPPTPM, Senin (12/1) kemarin. Informasi adanya calo didapat dari seorang pengusaha kafe yang izinnya tidak turun meski sudah menyetor uang.
Lilis tak terima dengan aksi tangkap tangan tersebut. Ia melaporkan Bima ke Polres Bogor Kota. Warga Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai, Tanah Sareal, Kota Bogor itu melaporkan Bima dengan sangkaan pasal tentang pencemaran nama baik.
Menurut Lilis, ia mendapat kuasa dari Direktur PT Acierto Mexindoi Rasa (AMR) Windy Marthavianti untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) sebuah ruko di Jalan Pandu Raya Nomor 10A RT 01/14 Kelurahan Tegal Gundil, Kota Bogor. Windy menyerahkan kuasa pengurusan IMB karena sudah tidak tahan untuk mengurus sendiri.
"Saya sudah diberi kuasa oleh Windy untuk mengurus perizinan. Setelah itu saya meminta uang Rp 5 juta untuk transportasi, makan, biaya komunikasi dan fotokopi berkas," ujar Lilis.
(try/try)