"Itu yang akan dibahas, apakah dilanjutkan, ditarik, disusupkan yang baru, atau menunggu beberapa waktu kedepan karena Pak Sutarman belum pensiun," jelas Mensesneg Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Rapat digelar setelah KPK mengumumkan Komjen Budi sebagai tersangka. Budi dijerat dengan pidana Tipikor pasal 12a dan pasal 5.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/mad)