"Yang pasti itu sudah ada clearance tahun 2010. Sudah ada clearance dari Bareskrim dan itu merupakan produk hukum," kata Komjen Budi usai menerima kunjungan komisi III DPR di rumahnya Jalan Duren Tiga Barat VI No 21, Pancoran, Jaksel.
Penyelidikan Bareskrim kala itu berdasarkan pada temuan PPATK atas transaksi Budi Gunawan tahun 2005-2006 yang nilainya puluhan miliar. Namun Bareskrim menyurati PPATK bahwa transaksi itu tak terindikasi pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga proses lancar," ujarnya.
"Belum ada komunikasi dengan presiden," imbuhnya soal penetapannya sebagai tersangka dan komunikasinya dengan Presiden Jokowi.
(iqb/fjp)