Jakarta - Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan menjawab soal transaksinya yang mencapai puluhan miliar rupiah. Seperti disebut PPATK, transaksi itu terjadi pada 2005-2006.
"Itu semua sudah dipertanggungjawabkan di Bareskrim," jawab Budi di kediamannya di Duren Tiga, Jaksel, Selasa (13/1/2015).
Lebih lanjut Budi memilih tak berkomentar soal rincian transaksi itu. "Nanti kita ikuti prosesnya," tutur Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPATK menyebut data transaksi Budi tak wajar dengan penghasilannya sebagai anggota Polri. Budi dijerat UU Tipikor pasal 12a. Budi diduga menerima hadiah atau barang dari orang lain.
(bar/ndr)