Komjen Budi Gunawan, Jenderal Bintang Tiga Pertama yang Jadi Tersangka KPK

Komjen Budi Gunawan, Jenderal Bintang Tiga Pertama yang Jadi Tersangka KPK

- detikNews
Selasa, 13 Jan 2015 18:02 WIB
Jakarta - Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi perwira tinggi bintang tiga aktif pertama di kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Komjen Budi disangka melakukan tindak pidana korupsi oleh KPK.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pihaknya telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan status Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri tersebut menjadi tersangka.

"Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro pembinaan karier," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B UU no 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, baik pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana. Budi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya KPK juga pernah menetapkan seorang perwira tinggi aktif di kepolisian yakni Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka. Djoko disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadalan alat simulator surat izin mengemudi di kepolisian.

Di Pengadilan tingkat pertama, Djoko Susilo divonis 10 tahun hukuman penjara. dan dinaikkan hukumannya menjadi 18 tahun penjara oleh majelis banding.

Namun Mahkamah Agung pada 26 Oktober 2014 lalu menguatkan vonis Djoko yang mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu menjadi 18 tahun penjara.

(erd/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads