"Menyangkut Pak BG, ada puluhan miliar rupiah di luar kewajaran," jelas Kepala PPATK M Yusuf di Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Laporan hasil analisa (LHA) itu baru dikirimkan pada 2010 setelah sekian lama karena menurut Yusuf membutuhkan proses, dan juga keterbatasan personel dan peralatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPATK tak bisa protes atau bersikap menolak surat itu. "Kami tidak memiliki kewenangan mereview laporan Polri," urai Yusuf.
"Kami taruh suratnya di arsip," tegas dia.
(ndr/mad)