PPATK Pernah Dijelaskan Polri Kalau Transaksi Tak Wajar Komjen Budi Pinjaman Perusahaan

PPATK Pernah Dijelaskan Polri Kalau Transaksi Tak Wajar Komjen Budi Pinjaman Perusahaan

- detikNews
Selasa, 13 Jan 2015 17:54 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah melaporkan transkasi mencurigakan Komjen Budi Gunawan ke Bareskrim Polri. Transaksi pada 2005-2006 itu mencapai puluhan miliar rupiah. Pada Maret 2010, PPATK melapor ke Polri.

"Menyangkut Pak BG, ada puluhan miliar rupiah di luar kewajaran," jelas Kepala PPATK M Yusuf di Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Laporan hasil analisa (LHA) itu baru dikirimkan pada 2010 setelah sekian lama karena menurut Yusuf membutuhkan proses, dan juga keterbatasan personel dan peralatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Mei 2010 Polri merespons dengan melakukan penyelidikan. Kemudian tidak lama, PPATK dikirimi surat kalau transaksi itu tidak terindikasi pidana. Penjelasannya itu pinjaman perusahaan di luar negeri," urai Yusuf.

PPATK tak bisa protes atau bersikap menolak surat itu. "Kami tidak memiliki kewenangan mereview laporan Polri," urai Yusuf.

"Kami taruh suratnya di arsip," tegas dia.





(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads