Temui Menteri Marwan, Fasilitator PNPM Minta Jadi Tenaga Pendamping Desa

Temui Menteri Marwan, Fasilitator PNPM Minta Jadi Tenaga Pendamping Desa

- detikNews
Selasa, 13 Jan 2015 17:38 WIB
Jakarta - Regulasi terkait Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sudah berubah. Alih program yang sebelumnya di bawah Kemendagri ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu membuat PNPM terpaksa berhenti dan 16 ribu fasilitator diputus kontrak.

Asosiasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (AFPMI) mendatangi kantor Menteri Desa, Marwan Jafar, menyampaikan lima usul untuk penyelesaikan polemik PNPM.

"Poin yang terpenting (dari 5 masukan) itu adalah yang selama ini mendampingi sebagai fasilitator bisa langsung di swicth menjadi pendamping desa," kata Sekjen AFPMI, Agung Zulianto, saat jumpa pers usai audiensi dengan Menteri Marwan di Gedung Kemendes, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€ŽDia beralasan bahwa tenaga-tenaga fasilitator ada yang sudah berpengalaman lebih dari 15 tahun. "Kapasitas social building yang sudah dimiliki teman-teman fasilitator ini sangat mahal dan kapasitas itu memang diperlukan demi efektifitas impementasi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," tambahnya.

Selain meminta agar para fasilitator direkrut menjadi tenaga pendamping desa, ada empat poin usul lain yang diajukan AFPMI. Berikut ini lengkapnya.

1. Ada ada penyelesaian PNPM Mandiri 2014 sampai dengan April 2015, sekaligus melakukan tahapan kegiatan perencanaan dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes 2015 sebagai persiapan implementasi UU Desa dengan menggunakan fasilitator yang ada.
2. Agar disusun Instruksi Presiden tentang pedoman dan pemanfaatan hasil kegiatan supaya pengalihan aset ekonomi PNPM senilai Rp 10 triliun tidak sia-sia.
3. โ€ŽAgar segera disusun beberapa Peraturan Menteri sebagai pedoman yang mendukung implementasi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Sekurang-kurangnya ada 9 yang perlu, yakni Pedoman Alokasi Dana Desa dari APBN, Pedoman pembangunan kawasan perdesaan, Pedoman pendampingan dan pemberdayaan masyarakat, Pedoman Musyawarah desa, Pedoman pembangunan desa, Pedoman kerjasama desa dan pembentukan BKAD, Pedoman pembentukan BUMDes, Pedoman Pertanggungjawaban Dana dari APBD, dan Pedoman sistem informasi desa.
4. Memastikan anggaran secara maksimal untuk alokasi dana desa dan alokasi tehnikal asistensi.

(ros/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads