Asosiasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (AFPMI) mendatangi kantor Menteri Desa, Marwan Jafar, menyampaikan lima usul untuk penyelesaikan polemik PNPM.
"Poin yang terpenting (dari 5 masukan) itu adalah yang selama ini mendampingi sebagai fasilitator bisa langsung di swicth menjadi pendamping desa," kata Sekjen AFPMI, Agung Zulianto, saat jumpa pers usai audiensi dengan Menteri Marwan di Gedung Kemendes, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain meminta agar para fasilitator direkrut menjadi tenaga pendamping desa, ada empat poin usul lain yang diajukan AFPMI. Berikut ini lengkapnya.
1. Ada ada penyelesaian PNPM Mandiri 2014 sampai dengan April 2015, sekaligus melakukan tahapan kegiatan perencanaan dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes 2015 sebagai persiapan implementasi UU Desa dengan menggunakan fasilitator yang ada.
2. Agar disusun Instruksi Presiden tentang pedoman dan pemanfaatan hasil kegiatan supaya pengalihan aset ekonomi PNPM senilai Rp 10 triliun tidak sia-sia.
3. โAgar segera disusun beberapa Peraturan Menteri sebagai pedoman yang mendukung implementasi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Sekurang-kurangnya ada 9 yang perlu, yakni Pedoman Alokasi Dana Desa dari APBN, Pedoman pembangunan kawasan perdesaan, Pedoman pendampingan dan pemberdayaan masyarakat, Pedoman Musyawarah desa, Pedoman pembangunan desa, Pedoman kerjasama desa dan pembentukan BKAD, Pedoman pembentukan BUMDes, Pedoman Pertanggungjawaban Dana dari APBD, dan Pedoman sistem informasi desa.
4. Memastikan anggaran secara maksimal untuk alokasi dana desa dan alokasi tehnikal asistensi.
(ros/jor)