"Tahun 2010 kami menerima hasil analisis PPATK dan sudah ditindaklanjuti serta hasilnya diserahkan kembali ke PPATK, tidak ada hal yang perlu ditindaklanjuti (proses hukum), tidak ada pidana yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Sompie, Selasa (13/1/2015).
Seperti diketahui, KPK dan Polri memiliki kerjasama fungsi pengawasan. Dimana KPK berhak mensupervisi perkara korupsi yang ada di Polri. Atau, mengambil alih perkara yang ditangani dan mandeg di tengah jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ahy/jor)