Soal Rekening Gendut Komjen BG, Polri Bersikukuh Tak Ada Unsur Pidana

Soal Rekening Gendut Komjen BG, Polri Bersikukuh Tak Ada Unsur Pidana

- detikNews
Selasa, 13 Jan 2015 16:17 WIB
Jakarta - Meski KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka terkait transaksi mencurigakan, Polri tetap bersikukuh tidak ada unsur pidana dari hasil penelusuran laporan PPATK 2010 lalu.

"Tahun 2010 kami menerima hasil analisis PPATK dan sudah ditindaklanjuti serta hasilnya diserahkan kembali ke PPATK, tidak ada hal yang perlu ditindaklanjuti (proses hukum), tidak ada pidana yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Sompie, Selasa (13/1/2015).

Seperti diketahui, KPK dan Polri memiliki kerjasama fungsi pengawasan. Dimana KPK berhak mensupervisi perkara korupsi yang ada di Polri. Atau, mengambil alih perkara yang ditangani dan mandeg di tengah jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kata Ronny, dalam konteks laporan PPATK 2010 lalu masih dalam tahap penyelidikan. "Jadi belum bisa disupervisi KPK, kalau sudah penyidikan itu bisa," kata Ronny.

(ahy/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads