Hukuman Mantan Presiden Mesir Mubarak akan Ditinjau

Hukuman Mantan Presiden Mesir Mubarak akan Ditinjau

- detikNews
Selasa, 13 Jan 2015 18:45 WIB
Jakarta - Sebuah pengadilan Mesir mempertanyakan keputusan sebelumnya tentang penggelapan yang dilakukan mantan Presiden Hosni Mubarak dan memerintahkan pengadilan ulang.

Pengadilan Kasasi memutuskan prosedur hukum tidak diterapkan dengan baik.

Masih belum jelas apakah Mubarak akan dibebaskan dari tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan presiden berumur 86 tahun tersebut dihukum penjara tiga tahun pada bulan Mei 2014 setelah dinyatakan bersalah menggelapkan jutaan dolar untuk kepentingan pribadi.

Kedua anak laki-lakinya, Gamal and Alaa, juga dipenjara selama empat tahun terkait kasus ini.

Pada sidang tahun lalu itu hakim di Kairo mengatakan,"Pengadilan memerintahkan Mohamed Hosni Mubarak untuk dipenjara selama tiga tahun."

Kasus ini melibatkan penggunaan dana masyarakat US$17 juta untuk membiayai renovasi dan perluasan rumah-rumah pribadi mereka.

Jaksa penuntut umum mengatakan dana tersebut mestinya digunakan untuk pemeliharaan beberapa istana kepresidenan.

Pengadilan juga memerintahkan kepada Hosni Mubarak dan kedua putranya mengembalikan uang US$17 juta dan membayar denda hampir US$3 juta.

Pada tahun 2012 pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hosni Mubarak atas keterlibatannya dalam pembunuhan pengunjuk rasa dalam pergolakan menentang kekuasaannya tahun 2011.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads